Tempat Download Template Blogger Dan Wordpress

Rukun Menikah Dalam Islam


Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah itu ada lima:

1 dan 2, Dua orang pengakad, yaitu: Suami dan wali.
3 dan 4, Dua orang yang diakadi, yaitu: Istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
5, sighat.

والمهر والصيغة والزوجان # ثم الولى جملة الاركان
"Mas kawin, shigat, dan suami istri # kemudian Wali, itulah sejumlah rukun nikah”

Akan tetapi, Imam Khatib berkata: Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya suamiistri. Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.

Al'Allamah AlMuhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin AlFaqih Al' AllamahAbu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan pendapat Syekh AlKhatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:

ان النكاح حكمه الندب على # ما صح من مذهبنا ونقل

"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah # menurut mazhab kita yang telah dinukil".
ركناه زوجان وشرطه ولى # وصيغة لا غير فى المحصل

"Kedua rukunnya adalah suami-istri dan syarat nikah itu wali # dan sighat, tak ada perkara yang menghasilkan".

والشاهدان الشرط فى الدخول # والمهر طردي على المقول

"Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul # Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat".

وشرط اسقاط الصداق يجرى # على فساد المهر دون حجر

"Dan syarat guguran mahar itu berlaku pula # atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya".

هذا الذى صححه النقاد # وكل ذى حجى له منقاد

"Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama # Setiap orang yang punya akal
menjadikannya sebagai pedoman".

0 comments:

Post a Comment