Rukun Menikah Dalam Islam
Telah
ditetapkan, bahwa rukun nikah itu ada lima:
1 dan 2, Dua
orang pengakad, yaitu: Suami dan wali.
3 dan 4, Dua
orang yang diakadi, yaitu: Istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya
nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
5, sighat.
والمهر والصيغة والزوجان
# ثم الولى جملة الاركان
"Mas
kawin, shigat, dan suami istri # kemudian Wali, itulah sejumlah rukun nikah”
Akan tetapi,
Imam Khatib berkata: Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena
hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya suamiistri. Sedangkan wali
dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar nikah. Adapun maskawin
dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat.
Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan
dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.
Al'Allamah
AlMuhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin AlFaqih Al' AllamahAbu Qasim bin Saudah
rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan
pendapat Syekh AlKhatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:
ان النكاح حكمه الندب
على # ما صح من مذهبنا ونقل
"Sesungguhnya
nikah itu hukumnya sunah # menurut mazhab kita yang telah dinukil".
ركناه زوجان وشرطه
ولى # وصيغة لا غير فى المحصل
"Kedua
rukunnya adalah suami-istri dan syarat nikah itu wali # dan sighat, tak ada perkara
yang menghasilkan".
والشاهدان الشرط فى
الدخول # والمهر طردي على المقول
"Dua orang
saksi merupakan syarat dalam dukhul # Maskawin, menurut satu pendapat, juga
termasuk syarat".
وشرط اسقاط الصداق
يجرى # على فساد المهر دون حجر
"Dan syarat
guguran mahar itu berlaku pula # atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya".
هذا الذى صححه النقاد
# وكل ذى حجى له منقاد
"Inilah
pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama # Setiap orang yang punya akal
menjadikannya sebagai
pedoman".
0 comments:
Post a Comment