5 Hukum Menikah (Wajib tahu sebelum menikah)
Sesungguhnya
nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:
1. Wajib, bagi
orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunah, bagi
orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak
nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
3. Makruh, bagi
orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya
dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah, bagi
orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan
ibadah yang tidak wajib.
5. Haram, bagi
orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak
mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah
dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian
hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum
yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara
dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Didalam
pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Alalamah AlHadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai
berikut:
واجب على
الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا
”Wajib bagi
yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal
memungkinkan”
وزيد في
النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
"Nikah
wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban
memberi
nafkah, selain bagi pria".
وفي ضياع
واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه
"Jika
kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama
sepakat
nikah hukumnya haram".
لراغب أو
راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب
"Bagi
yang Ingin menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah #
walaupun
amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah".
ويكره ان به
يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس
"Dan di
makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin
punya keturunan".
وان انتفى ما
يقتضى حكماً مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى
"Apabila
yang menyebabkan hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka
hukumnya
mubah".
0 comments:
Post a Comment