Tempat Download Template Blogger Dan Wordpress

5 Hukum Menikah (Wajib tahu sebelum menikah)


Sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:

1.  Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2.  Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3.  Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4.  Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5.  Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Alalamah AlHadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا

”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal
memungkinkan”

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال

"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban
memberi nafkah, selain bagi pria".

وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه

"Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama
sepakat nikah hukumnya haram".

لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب

"Bagi yang Ingin menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah #
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah".

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس

"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

وان انتفى ما يقتضى حكماً مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى

"Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka
hukumnya mubah".

0 comments:

Post a Comment