Tempat Download Template Blogger Dan Wordpress

Pasal-Pasal dalam Kitab Qurrotul uyun


Untuk para santri dewasa mungkin pernah mengaji keseluruhan dari isi Qurrotul uyun ini, namun untuk santri yang belum dewasa biasanya ada bab yang dilewati oleh ustadz.


Ini dia daftar isi dari qurrotul uyun versi terjemah :


  • Pasal 1: Nikah dan Hukumnya.
  • Pasal 2: Beberapa hal yang positif dalam nikah. 
  • Pasal 3: Hal-hal yang perlu diupayakan dalam menikah.
  • Pasal 4: Mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim.
  • Pasal 5: Sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan (walimah).
  • Pasal 6: Tentang tata krama melakukan hubungan intim.
  • Pasal 7: Tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim.
  • Pasal 8: Tentang berdandan dan kesetiaan istri.
  • Pasal 9: Tentang posisi, cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh.
  • Pasal 10: Tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil.
  • Pasal 11: Beberapa hal yang harus diupayakan ketika hendak melakukan hubungan intim.
  • Pasal 12: Kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin.
  • Pasal 13: Posisi dalam bersetubuh yang perlu dihindari. 
  • Pasal 14: Batas-batas yang diharamkan dan dihalalkan dalam hubungan intim dengan istri.
  • Pasal 15: Memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam hubungan intim.
  • Pasal 16: Tata krama orang yang sedang junub.
  • Pasal 17: Tentang tata krama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bersetubuh.
  • Pasal 18: Suami istri harus saling memuliakan dan saling menghormati.
  • Pasal 19: Kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina rumah tangga.
  • Pasal 20: Suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur. 

Yang bergelar Bapak dan Anak Muda WAJIB BACA INI



Dan berkata Nabi Saw,:" Barang siapa mempunyai anak dan ia mampu untuk menikahkan anaknya, kemudian ia tidak menikahkannya, lalu anaknya berzina, maka dosanya untuk mereka berdua ( anak dan bapak)."

Dan berkata Nabi Saw,:" Di nikahi seorang wanita karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamannya, maka pililah wanita yang memiliki agama yang kuat, maka kamu akan memperoleh kebahagiaan."

Dan berkata Nabi Saw,:" Barang siapa ingin bertemu dengan Alloh Swt dalam keadaan suci lagi disucikan, maka hendaklah ia nikah dengan wanita yan merdeka (bukan budak)."

Dan berkata Nabi Saw,:" Ada empat hal, yang termasuk dari kebahagiaan seseorang:
1.      Ia memiliki istri yang sholihah.
2.      Ia memiliki anak anak yang baik akhlaknya.
3.      Ia bergaul denan orang orang sholeh.
4.      Ia memperoleh rezeki dari negerinya sendiri (bukan bekerja di luar negri).

Dan berkata Nabi Saw,:" Sebaik baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria lagi sedikit maskawinnya ( tidak menuntut mas kawin yang berlebihan)."

Dan berkata Nabi Saw,:" Nikahlah dengan wanita yang periang lagi banyak memberikan anak, maka sesunguhnya aku, akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat."

Dan berkata Nabi Saw kepada Zaid bin Tsabit,:" Hai Zaid, apakah engkau sudah menikah?' Zaid menjawab, 'belum'. Nabi Saw. berkata, Nikahlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagai mana engkau menjaga diri, dan jangan sekali kali engkau nikahi lima golongan wanita'. Zaid bertanya, siapakah mereka, ya Rasululloh?' Nabi menjawab, 'Mereka adalah:
1. Syahbaroh.
2. Lahbaroh.
3. Nahbaroh.
4. Handaroh.
5. lafut'.
Zaid menjawab, ya Rasululloh, saya tidak mengerti apa yang tuan katakan'. Nabi Saw menjelaskan,: "Syahbaroh", adalah wanita yang bermata biru. Dan adapun "Lahbaroh", adalah wanita yang tinggi lagi sangat kurus. Dan adapun "Nahbaroh", adalah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). adapun "Handaroh" adalah wanita yang cebol lagi tercela. Adapun "Lafut'" adalah wanita yang melahirkan anak dari laki laki selain kamu (janda punya anak).

Jangan Menikahi Wanita Mandul dan Hiasilah anak perempuanmu dengan pakaian bagus

Sorang laki laki datang menemui Rasululloh Saw dan berkata, "ya Rasululloh, aku menemukan
seorang wanita yang baik lagi cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?' Nabi
saw menjawab, 'jangan'.* Kemudian di datang lagi kepada Rasululloh untuk kedua kalinya. Nabi

Saw. pun tetap melarang menikahi wanita tersebut, dan beliau bersabda, 'Nikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak memberikan anak. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian."

Dan bersabda Rasulullah saw: "Nikahilah putra putri kalian.' ditanyakan, 'ya Rasululloh, ini putra putra kami yang telah kami nikahkan, lantas bagai mana dengan putri putri kami?' Nabi Saw. bersabda. 'hiasilah mereka dengan emas dan perak, baguskanlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik baik, agar para pemuda mencintai mereka."

5 Hukum Menikah (Wajib tahu sebelum menikah)


Sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:

1.  Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2.  Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3.  Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4.  Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5.  Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Alalamah AlHadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا

”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal
memungkinkan”

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال

"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban
memberi nafkah, selain bagi pria".

وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه

"Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama
sepakat nikah hukumnya haram".

لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب

"Bagi yang Ingin menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah #
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah".

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس

"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

وان انتفى ما يقتضى حكماً مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى

"Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka
hukumnya mubah".