Tempat Download Template Blogger Dan Wordpress

Menghisap payudara Istri apakah ada manfaatnya?

Kalian yang sudah memiliki istri apakah sudah tahu manfaat menghisap payudara istri? Ternyata saat suami menghisap payudara istri itu ada manfaatnya. Berikut manfaat menghisap payudari istri menurut Dokter.
  1. Menghisap payudara istri membuat berat badan istri lebih stabil, bahkan bisa berkurang. Ini dikarenakan payudara istri yang hisap selama tiga menit tersebut dapat membakar lemak sekitar 15 kalori.
  2. payudara istri yang dihisap memberikan keseimbangan pada jantung atau kardiovaskular istri tersebut. Jika suami menghisap payudara istri tersebut, membuat detakan jantung istri meninggal hingga 100x/menit. Hal ini memberikan latihan yang bagus untuk kesehatan jantung istri.
  3. menghisap payudara istri dapat membuat istri lebih awet muda. Karena merupakan obat alami yang memberikan rangsangan sistem kekebalan tubuh istri tersebut. Hasilnya dapat membuat produksi antibodi yang dapat melindungi dari virus. Proses ini dapat disebut cross-immunoterapy.
  4. Saat menghisap payudari istri, nafas istri sering menjadi cepat, rata-rata 35x/menit. Padahal nafas normal 20x/menit. Hirupan nafas yang cepat ini membuat oksigen dalam darah meningkat tanpa adanya kekurangan oksigen dalam darah.
  5. Nah.. ternyata menghirup payudara istri juga dapat membuat wajah semakin kencang. Saat menghisap payudari istri 30 otot yang berada diwajah istri bergerak, sehingga berguna meningkatkan aliran darah disekitar wajah.
  6. terakhir payudara istri yang dihisap selama 5 menit membuat tubuh istri lebih relaks/santai. Hal ini menghasilkan rantai kimiawi untuk menghancurkan berbagai horman yang dapat menyebabkan stress.
Nah.. bagimana teman-teman semua. Bermanfaat bukan menghirup payudara istri? silahkan share artikel ini ya...

WAJIB TAHU "Persiapan Sebelum Menikah Untuk Muslimah"

"Persiapan Sebelum Menikah Untuk Muslimah"

Menikah mungkin menjadi impian semua insan dimuka bumi ini. Tentu kita juga tahu bahwa Allah menciptakan Manusia berpasang-pasangan. 

Banyak dari muslimah yang penasaran akan jodohnya, penasaran dengan masa depannya. Banyak juga muslimah juga ingin menikah dengan moment-moment yang indah.

Tapi tahukah kita sebagai muslimah apa saja persiapan kita sebelum menikah? sudahkah kita memantapkan niat kita untuk menikah.

Video ini membahas semua tentang periapan sebelum menikah untuk muslimah. 

Tentang Menikah dan Adab Menikah

Menikah? Apakah ada pernikahan dalam Al-Qur'an dan Islam? Bagaimana adabnya? Apa hukumnya menikah dalam islam?

Tentu kita yang tidak memiliki banyak ilmu bertanya-tanya bagaimana tentang menikah. Dan ternyata menikah itu banyak manfaatnya untuk kita semua. Seperti menghindari zina, menghindari dosa. Bahkan Rasulullah mengajurkan kepada anak muda untuk menikah.

Bagimana semakin penasaran tentang menikah?

Langsung saja kita simak video berikut ini.

15 tips saat malam pertama bersama pasangan anda (Menurut Islam)


Bismillah.. kali ini admin tips bagaimana melakukan  malam pertama bersama pasangan anda. Langsung saja, semoga amalan ini bermanfaat untuk kita semua

Pertama, saat pertama kali akan melakukan hubungan suami istri, hendaknya suami meletakkan tangannya pada kepala istrinya, seraya membaca basmalah dan doa untuk keberkahan, yaitu:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ
(Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya)

dan doa berikut:
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ 
(Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah sungguh aku mohon pada-Mu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya).

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah sungguh aku mohon pada-Mu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya)”.

Kedua, shalat Sunnah dua raka’at bersama. Shalat sunnah ini dilakukan ketika akan melakukan hubungan suami istri untuk pertama kali. Kemudian berdo’a:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ

اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ

(Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami).

Syaqiq bin Salamah mengatakan,

"Suatu hari datang lelaki, namanya Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan, “Sesungguhnya kerukunan itu dari Allah, sedang percekcokan itu dari setan, ia (setan) ingin membuatmu benci dengan apa yang Allah halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu shalat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah (Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami)“.

Ketiga, bermesraan dengan istri, sebelum berhubungan suami istri, misalnya dengan menyuguhkan minuman, atau yang lainnya.

Keempat, hendaklah (suami) berdo’a ketika menggauli istri. Do’a nya adalah:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

(Dengan nama Allah. Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami).

Rasulullah  bersabda,

“(Dengan nama Allah. Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami). Do’a itu, apabila Allah berkehendak memberikan anak, niscaya setan tidak akan mampu membahayakan anak (itu) selamanya”.

Kelima, suami boleh menggauli istrinya di vagina sang istri, dari arah manapun si suami sukai, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman Allah SWT, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki” (QS. Al- Baqarah : 223)

Keenam, haram hukumnya bagi suami apabila (suami) menggauli istrinya di dubur istrinya. Hal itu merupakan dosa besar. Karena Rasulullah  bersabda,  “Terlaknat orang (suami) yang menggauli para wanita (yaitu istrinya) di dubur nya (yakni lubang anus)”. Syaikh Masyhur mengatakan, “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Allah , dan tidak ada kaffarat (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Allah “.

Ketujuh, berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam“Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin menambah (melakukannya) lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”.

Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’ ,
“Suatu hari Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam  keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu kepada beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan).

Kedelapan, suami istri diperbolehkan mandi bersama dalam satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits yang menerangkan hal ini, diantaranya.

Aisyah r.a mengatakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan, “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku”, ketika itu kami berdua sedang junub” .

Kesembilan, usai berhubungan, hendaklah berwudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloah bin Qais , ia mengatakan: Aku pernah menanyakan kepada Aisyah , “Bagaimana Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dahulu ketika junub, apakah mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia (Aisyah)  menjawab, “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”.  Aku menambahi, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah”.

Kesepuluh, jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’”.

Kaffarat (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika istrinya sedang haid, sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas , Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam  pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”. Syaikh Masyhur mengatakan, “Yang dimaksud dengan dinar dalam hadits itu adalah dinar emas, dan 1 dinar emas itu sama dengan 1 mitsqol, sedang 1 mitsqol itu sama dengan 4 ,24 gram emas murni”.

Kesebelas, ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) diperbolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.
Karena perkataan Jabir, “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”. Dalam riwayat lain, “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam (masih hidup),  lalu kabar itu sampai kepada beliau Nabi Muhammad ,  akan tetapi beliau Nabi Muhammad  tidak melarang kami (melakukan ‘azl)”.

Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda Rasulullah , “Azl itu pembunuhan yang samar”.

Kedua belas, setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturrahim mengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang semestinya.

Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas r.a, ia mengatakan, “Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengadakan walimah (resepsi) saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhari).

Ketiga belas, keduanya (suami dan istri) wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir r.a, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,  ”Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya ke dalam kamar mandi umum”. (HR. Tirmidzi, sanadnya hasan).

Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan, “Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam berpapasan denganku, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’   menjawab, “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya Yang Maha Penyayang”. (HR. Ahmad).

Keempat belas, kedua (suami dan istri) diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam , “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”.  Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.”

Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlaq), padahal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam  telah bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.

Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana sabda Rasulullah, “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini”. Begitu pula pertanyaan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abu Tholhah, “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” . Dan pesan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Jabir , “Semangat dan semangatlah”.

Kelima belas, mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib r.a, bahwa ketika Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah Az-Zahra, Rasulullah  mengatakan, “Pernikahan itu harus ada walimahnya (resepsi)”. Juga sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing”.

Hadist "Sejelek-jeleknya orang mati adalah yang mati membujang"

Hadist "Sejelek-jeleknya orang mati adalah yang mati membujang"

Anjuran untuk menikah Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar, Diriwayatkan dalam oleh Imam Ahmad di dalam sanadnya:

Bahwa Seorang lakikali datang menghadap Nabi Saw. Lakilaki itu bernama Ukaf. Nabi Saw bertanya kepadanya:"Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab: 'Belum'. Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab: "Tidak". Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab: "Saya adalah orang kaya yang baik". Beliau menegaskan, Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendetapendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelekjelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang."

شراركم عزابكم جاء فى الخبر # اراذل الاموات غزاب البشر

"Sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidup membujang itu telah datang dalam satu hadis # Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang."

Nabi Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)." 

Rukun Menikah Dalam Islam


Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah itu ada lima:

1 dan 2, Dua orang pengakad, yaitu: Suami dan wali.
3 dan 4, Dua orang yang diakadi, yaitu: Istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
5, sighat.

والمهر والصيغة والزوجان # ثم الولى جملة الاركان
"Mas kawin, shigat, dan suami istri # kemudian Wali, itulah sejumlah rukun nikah”

Akan tetapi, Imam Khatib berkata: Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya suamiistri. Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.

Al'Allamah AlMuhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin AlFaqih Al' AllamahAbu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan pendapat Syekh AlKhatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:

ان النكاح حكمه الندب على # ما صح من مذهبنا ونقل

"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah # menurut mazhab kita yang telah dinukil".
ركناه زوجان وشرطه ولى # وصيغة لا غير فى المحصل

"Kedua rukunnya adalah suami-istri dan syarat nikah itu wali # dan sighat, tak ada perkara yang menghasilkan".

والشاهدان الشرط فى الدخول # والمهر طردي على المقول

"Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul # Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat".

وشرط اسقاط الصداق يجرى # على فساد المهر دون حجر

"Dan syarat guguran mahar itu berlaku pula # atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya".

هذا الذى صححه النقاد # وكل ذى حجى له منقاد

"Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama # Setiap orang yang punya akal
menjadikannya sebagai pedoman".

Mengapa suami suka menghisap payudara istri?

Payudara merupakan bagian dari tubuh wanita yang tidak dimiliki oleh seorang lelaki. Tidak dipungkiri payudara juga salah satu bagian tubuh wanita yang sukai oleh pria. Faktanya memang menunjukkan suami suka menghisap payudara wanita. Tapi apa alasannya mengapa pria suka menghisap payudara istri?

Berikut Pemaparannya.

1. Membuat istri lebih bergairah
Alasan ini dikarenakan suami pasti tahu bahwa menghisap payudara istri salah satu kunci untuk dapat membuat istri lebih bergairah. Oleh karena itu suami suka menghisapnya.

2. Menenangkan
Dengan menghisap payudara istri dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan pada suami. Oleh karenanya, suami itu suka menghisap, menyentuh, karena bagian payudara memiliki kelembutan.

3. suami mahluk yang visual
Suami adalah mahluk yang visualis. Artinya membutuhkan stimulasi visual agar membuatnya dapat bergairah. nah... salah satu hal yang dapat membuatnya bergairan yaitu payudara istri, mereka beralasan payuda istri anugrah yang indah.

4. Suka melihat payudara bergerak
Alasan ini mungkin cukup aneh, tapi memang begitu faktanya. Bahwa suami suka melihat payudara istrinya bergerak, bergetar, saat melakukan aktivitas.

5. Misteri
Ini cukup logis, karena pria tidak memiliki bagian tubuh payudara yang membesar, sehingga pria penasaran akan misteri payudara wanita. Sehingg suami suka menghisap, menggoyangkannya, untuk mengungkap kepenasaran itu...

bagaimana... apakah cukup menarik? Silahkan share pada yang lain. 

Tata cara menikah, rukun menikah dan Syarat menikah

Tata cara menikah, rukun menikah dan Syarat menikah


MasyaAllah.... membahas hal pernikahan memang hal yang indah, membuat penasaran, dan mungkin banyak juga pembahasannya.

Kali ini admin berbagi tentang cara menikah, rukun menikah dan syarat menikah. Kita sebelum menikah memang selayaknya memahami hal ini, agar pernikahan kita benar-benar secara islami.

Video dibawah ini membahas banyak hal sesuai judul diatas. Seperti apa mas kawin yang baik diberikan oleh pengantin pria kepada wania. Dan pembahasan lainnya.


Adab dan etika bersenggama dalam ajaran Islam

Adab dan etika bersenggama dalam ajaran Islam

1. Disunnahkan mencumbunya terlebih dahulu (pemanasan) sebelum melakukan hubungan badan.

Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak sudah betul-betul siap untuk melakukan hubungan badan sehingga kenikmatan yang akan dirasakannya betul-betul maksimal. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﷲاﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ : تﺎﻨﺑ ﻊﺴﺗ وأ تﺎﻨﺑ ﻊﺒﺱ كﺮﺗو ﻰﺑأ ﻚﻠه ,
ﺎﺒﻴﺛ ةأﺮﻣا ﺖﺟوﺰﺘﻓ , ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟ لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺮﺑﺎﺟ ﺎﻳ ﺖﺟوﺰﺗ (( ﺖﻠﻘﻓ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺎﺒﻴﺛ مأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻞه (( ﺖﻠﻘﻓ : ﺎﺒﻴﺛ ﺖﺟوﺰﺗ , لﺎﻗ : ﺎﻬﺒﻋﻼﺗ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻼﻬﻓ ﺗو ؟ﻚﺒﻋﻼ ) ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ (

Artinya: "Jabir bin Abdillah berkata: "Bapak saya baru saja meninggal dan meninggalkan tujuh atau sembilan putri perempuan. Lalu saya menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw lalu bertanya kepada saya: "Apakah kamu sudah menikah wahai Jabir?" Saya menjawab: "Ya, sudah ya Rasulullah". Rasulullah saw bersabda kembali: "Apakah kamu menikahi gadis atau janda?" Saya menjawab: "Janda". Rasulullah bersabda kembali: "Mengapa kamu tidak menikahi gadis sehingga kamu dapat bercanda-canda dengannya (bercumbu) dan dia pun dapat mencandai (mencumbui) kamu?" (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain dikatakan:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻪﻟﺄﺴﻓ : ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻘﻓ ﺐﻴﺛ ﺎﻬﻥﺄﺑ ﻪﺑﺎﺟأو ؟ﺎﺒﻴﺛ وأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ )) : ﺎﻬﺑﺎﻌﻟو ىراﺬﻌﻠﻟو ﻚﻟ ﺎﻣ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw kemudian bertanya: "Apakah kamu wahai Jabir menikahi janda atau gadis?" Jabir menjawab: " Janda". Rasulullah saw kemudian bersabda kembali: "Mengapa bukan gadis dan air liurnya?" (HR. Bukhari).

Para ulama mengatakan bahwa yang dengan kata wa lu'abiha di atas dimaksudkan sebagai isyarat untuk menghisap lidah dan mengisap air liur pasangannya. Hal ini tentu dapat dilakukan dalam bercumbu / pemanasan tersebut. Di samping itu, para ulama juga sepakat untuk mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki telah mencapai kepuasan, maka ia tidak boleh—maaf—segera "mencabutnya" sebelum pasangannya tersebut juga betul-betul telah mencapai kenikmatan yang sama.
Bahkan, dalam hadits yang lain, Rasulullah saw melarang ummatnya untuk melakukan hubungan badan tanpa pemanasan dan bercumbu terlebih dahulu:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻤآ ﻪﻠهأ ﻰﻠﻋ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻘﻳ ﻻ ﺔﻤﻴﻬﺒﻟا ﻊﻘﺗ , ﻦﻜﻴﻟو لﻮﺱر ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ : مﻼﻜﻟاو ﺔﻠﺒﻘﻟا ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻩاور [

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra" (HR. Turmudzi).

Perhatikan juga hadits berikut yang menerangkan bahwa Rasulullah saw pun mencumbunya terlebih dahulu:

ﻩءﺎﺴﻥ ﻞﺒﻘﻳ نﺎآ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: "Dari Siti Aisyah bahwasannya Rasulullah saw suka mencium isteri-isterinya" (HR. Thabrani)

Demikian juga dengan hadits berikut ini:

ﺔﺸﺋﺎﻋ نﺎﺴﻟ ﺺﻤﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: "Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw menghisap lidah Siti Aisyah" (HR. Thabrany).

2. Mempelai laki-laki diperbolehkan menggauli isterinya dengan gaya dan model apa saja selama itu di dalam kemaluan (farj).

 Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ اﻮﻟﺎﻗ دﻮﻬﻴﻟا نإ )) : ةﺮﺑﺪﻣ ﻲهو ةأﺮﻣا ﻰﺗأ ﻦﻣ , ﺟ لﻮﺣأ ﺎهﺪﻟو ءﺎ , لﺰﻥﺄﻓ ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا )) : ﻢﺘﺌﺵ ﻰﻥأ ﻢﻜﺛﺮﺣ اﻮﺗﺄﻓ ﻢﻜﻟ ثﺮﺣ ﻢآؤﺎﺴﻥ ] (( ةﺮﻘﺒﻟا : 223 [ ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا )) : ةﺮﺑﺪﻣو ﺔﻠﺒﻘﻣ , جﺮﻔﻟا ﻰﻓ نﺎآ ﺎﻣ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: "Jabir berkata: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata kepada orang-orang muslim: "Barangsiapa yang menggauli isterinya dari arah belakang (tapi tetap di qubul, kemaluan depan), maka anaknya akan juling". Allah lalu menurunkan ayat berikut ini: "Isteri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki (selama itu di kemaluan depan)", Rasulullah saw kemudian bersabda: "(boleh kamu gauli isteri kamu itu) baik dengan gaya dari arah depan maupun dari arah belakang selama di dalam kemaluan, bukan di pantat" (HR. Bukhari Muslim).

Sebagian penerjemah seringkali salah dalam menerjemahkan kata mudabbarah dalam hadits di atas. Penulis mendapatkan beberapa penerjemah Indonesia ketika menerjemahkan kata mudabbarah tersebut dengan kata: "di dubur, pantat", sehingga orang-orang akan beranggapan bahwa menyetubuhi isteri di pantat itu boleh. Hal ini jelas sangat salah, karena kata mudabbarah dalam bahasa Arab berbeda dengan kata dubur.Mudabbarah lebih bersifat kepada gaya atau cara mendatangi yakni dari arah belakang namun tetap ke dalam kemaluan. Sedangkan kata dubur, lebih bersifat ke tempat, yakni pantat. Oleh karena itu, hadits ini merupakan salah satu dalil bahwamenyetubuhi isteri ke dubur, pantatnya, adalah haram.

3. Seorang suami boleh menyetubuhi seluruh tubuh isterinya kecuali dubur, pantat.

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: "Ibnu Abbas berkata: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya" (HR. Imam Nasai dengan sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: "Ibnu Mas'ud pernah ditanya seorang laki-laki: "Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?" Ibnu Masud menjawab: "Ya". Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas'ud sambil berkata: "Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya". Ibnu Mas'ud berkata: "Dubur wanita itu haram buat kalian" (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).

Sehungungan dengan hal ini para ulama mengatakan, bahwa yang dilarang itu adalah menyetubuhinya di dalam dubur (memasukan kemaluan laki-laki ke dalam dubur wanita), sedangkan mencumbui atau menyentu-nyentuhkan ke dubur isterinya, tanpa dimasukkan ke dalamnya, menurut para ulama boleh-boleh saja. Apabila anda ditanya seseorang, bukankah Allah dalam al-Qur'an mengatakan:

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).

Dalam ayat ini Allah menyuruh untuk menggauli isteri kita anna syi'tum, bagaimana saja atau di mana saja yang dikehendaki, berarti kalau kita menginginkan menggauli, maksudnya, maaf, memasukkan ke pantatnya, boleh-boleh saja, karena termasuk dalam keumuman ayat di atas?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita lihat dari sisi Ushul Fiqh. Kata anna, dalam Ilmu Ushul Fiqh disebut dengan kata al-musykil yang artinya satu kata yang maknanya tidak dapat diketahui dengan mudah kecuali dibantu dengan keterangan lain atau dengan pengkajian yang mendalam. Kata anna, dapat berarti "dari mana" (min aina), sebagaimana firman Allah berikut ini:

اﺬه ﻚﻟ ﻰﻥأ ﻢﻳﺮﻣ ﺎﻳ ) ناﺮﻤﻋ لأ : 37 (

Artinya: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" (QS. Ali Imran: 37

Dalam ayat ini, kata anna berarti "dari mana". Apabila kata anna dalam surat al-Baqarah di atas diartikan dengan "dari mana", maka pemahaman bahwa menggauli isteri dari duburnya sahsah saja. Hanya saja, apa keterangannya sehingga kata anna dalam ayat 223 surat al-Baqarah di atas diartikan dengan "dari mana"? Kini perhatikan makna lain dari kata anna. Dalam ayat berikut, anna juga berarti "bagaimana" (kaifa). Perhatikan ayat di bawah ini:

ٌمﺎ َﻠ ُﻏ ﻲِﻟ ُنﻮُﻜَﻳ ﻰﱠﻥَأ ﱢبَر َلﺎَﻗ ) ناﺮﻤﻋ لا : 40 (

Artinya: "Zakariya berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak" (QS. Ali Imran: 40).

Apabila makna anna dalam surat al-Baqarah di atas berarti bagaimana, maka harus dipahami bahwa kita boleh menggauli isteri kita bagaimana saja cara dan gayanya selama di dalam farj (vagina). Persoalannya kini, makna mana yang harus dipakai dalam mengartikan kata anna dalam suat al-Baqarah ayat 223 di atas? Untuk melihat makna mana yang harus dipakai, tentu harus melihat kepada keterangan lain terutama hadits Nabi. Ternyata Rasulullah saw di antaranya pernah bersabda:

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: "Ibnu Abbas berkata: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya" (HR. Imam Nasai dengan sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: "Ibnu Mas'ud pernah ditanya seorang laki-laki: "Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?" Ibnu Masud menjawab: "Ya". Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas'ud sambil berkata: "Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya". Ibnu Mas'ud berkata: "Dubur wanita itu haram buat kalian" (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).

Keterangan inilah yang kemudian menjadi penjelas, bahwa kata anna dalam surat al- Baqarah tersebut harus diartikan dengan "bagaimana" (kaifa), bukan "dari mana" (min aina). Karena kalau diartikan "dari mana", tentu dibolehkan menggauli isteri di duburnya, sementara dalam hadits di atas jelas sangat dilarang. Kini, makna anna dalam surat al-Baqarah harus diartikan dengan "bagaimana" sehingga maknanya seorang suami dibolehkan menggauli isterinya dengan gaya dan model apa saja, selama di dalam vaginanya, bukan di dalam duburnya.

4. Tidak boleh menyetubuhi isterinya yang sedang haidh.

Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah berikut ini:

ﻰﱠﺘَﺣ ﱠﻦُهﻮ ُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎ َﻟَو ِﺾﻴ ِﺤَﻤْﻟا ﻲِﻓ َءﺎَﺴ ﱢﻨﻟا اﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎ َﻓ ىًذَأ َﻮ ُه ْﻞ ُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟا ِﻦَﻋ َﻚَﻥﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَو ﱠﻠﻟا ﱠنِإ ُﻪ ﱠﻠ ﻟ ا ُﻢُآَﺮ َﻣَأ ُﺚْﻴَﺣ ْﻦِﻣ ﱠﻦُهﻮُﺗْﺄ َﻓ َنْﺮ ﱠﻬَﻄَﺗ اَذِﺈَﻓ َنْﺮُﻬْﻄَﻳ ﱡﺐ ِﺤُﻳَو َﻦﻴِﺑاﱠﻮﱠﺘﻟا ﱡﺐِﺤُﻳ َﻪ َﻦﻳِﺮﱢﻬَﻄَﺘُﻤْﻟا ) ةﺮﻘﺒﻟا : 222 (

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (QS. Al-Baqarah: 222).

Menurut ahli kesehatan, darah haidh itu apabila disemburkan atau disiramkan ke tanaman, maka tidak berapa lama setelah itu, tanaman tersebut akan mati. Hal ini karena sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an di atas bahwa ia adalah darah penyakit. Apabila ke tanaman saja membuatnya mati, apalagi kalau mengenai kemaluan laki-laki. Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan seandainya suami hendak melakukan hubungan badan sementara si isterinya sedang haid?
Rasulullah saw dalam hal ini menerangkan silahkan melakukan apa saja, bercumbu apa saja dan bagaimana saja selama tidak melakukan hubungan badan. Perhatikan hadits berikut ini dimana ketika ditanyakan kepada Rasulullah saw, apa yang harus dilakukan ketika si isteri sedang haid, Rasulullah saw menjawab:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ ... : حﺎﻜﻨﻟا ﻻإ ءﻲﺵ ﻞآ اﻮﻌﻨﺹاو ((
] ﻢﻠﻤﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Lakukan apa saja selain berhubungan badan" (HR. Muslim).

ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺎﻥاﺪﺣأ ﺮﻣﺄﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نﺎآ ﺖﻥﺎآ اذإ
رﺰﺘﺗ نأ ﺎﻀﺋﺎﺣ , ﺎﻬﻌﺟﺎﻀﻳ ﻢﺛ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu beliau mencumbui kami" (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadits lain:

ﻊﻨﺹ ﻢﺛ ﺎﺑﻮﺛ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻠﻋ ﻰﻘﻟأ ﺎﺌﻴﺵ ﺾﺋﺎﺤﻟا ﻦﻣ دارأ اذإ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ دارأ ﺎﻣ ) ﻰﻘﻬﻴﺒﻟا ﻩاور (

Artinya: "Rasulullah saw apabila beliau menghendaki sesuatu dari isteri-isterinya yang sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melakukan apa saja yang beliau kehendaki" (HR. Baihaki).

5. Apabila si suami orang yang sangat kuat dalam berhubungan badan sehingga ia ingin mengulangi hubungan badannya yang kedua, ketiga atau seterusnya, maka disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺄﺽﻮﺘﻴﻠﻓ دﻮﻌﻳ نأ دارأ ﻢﺛ ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu" (HR. Muslim).

6. Seorang isteri tidak boleh menolak apabila suaminya meminta untuk berhubungan badan.

Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﻪﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ﻰﻟإ ﻪﺗأﺮﻣا ﻞﺟﺮﻟا ﺎﻋد اذإ ﺣ ﺔﻜﺋﻼﻤﻟا ﺎﻬﺘﻨﻌﻟ ءﻲﺠﺗ نأ ﺖﺑﺄﻓ ﻪﺵاﺮﻓ ﺢﺒﺼﺗ ﻰﺘ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan badan, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba" (HR. Bukhari Muslim).

7. Apabila seorang suami merasa tertarik oleh wanita lain, maka segeralah gauli isterinya, karena hal itu akan menghilangkan pikiran kotornya terhadap wanita tersebut.

Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ةﺮ )) : نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ ﻰﻓ ﻞﺒﻘﺗ ةأﺮﻤﻟا نإ , ﻰﻓ ﺮﺑﺪﺗو نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ , ﻪﺒﺠﻌﻳ ﺎﻣ ةأﺮﻣا ﻦﻣ ﻢآﺪﺣأ ىأر اذﺈﻓ , ﻪﻠهأ تﺄﻴﻠﻓ , ﻪﺴﻔﻥ ﻰﻓ ﺎﻣ دﺮﻳ ﻚﻟذ نﺈﻓ ] (( ﻩاور ﻢﻠﺴﻣ [

Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya wanita itu baik ketika menghadap ataupun membelakangi dalam bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari wanita, maka segeralah datangi keluarganya, karena dengan demikian dapat menolak apa yang sedang bergejolak di dalam dirinya" (HR. Muslim).

8. Masing-masing suami atau isteri tidak boleh menceritakan rahasia-rahasia ketika
berhubungan badan apabila dinilai tidak ada maslahahnya, tidak ada manfaatnya.

Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺪﻨﻋ سﺎﻨﻟا ﺮﺵأ ﻦﻣ نإ , ةأﺮﻤﻟا ﻰﻟإ ﻰﻀﻔﻳ ﻞﺟﺮﻟا
ﺎهﺮﺱ ﺮﺸﻨﻳ ﻢﺛ ﻪﻴﻟإ ﻰﻀﻔﺗو ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sejahat-jahat manusia di sisi Allah kelak pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli isterinya atau isteri yang menggauli suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia hubungan badannya itu" (HR. Muslim).

Namun, apabila dinilai ada manfaat dan ada kemaslahatan misalnya ketika hendak
menerangkan seputar itu, maka tidak mengapa sedikit menerangkannya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh isteri-isteri Rasulullah saw. Namun, apabila yang diceritakan itu adalah aib, atau kelemahan suaminya atau tidak ada manfaat sedikitpun, maka haram hukumnya.

9. Perhatikan kepuasan dan kenikmatan isteri / tidak boleh egois.

Dalam ajaran Islam juga diatur bahwasannya seorang suami tidak boleh egois, asal enak dan nikmat sendiri ketika berhubungan badan. Si suami juga harus memperhatikan apakah si isteri sudah mencapai kenikmatan yang maksimal ketika berhubungan badan atau tidak. Apabila si suami, maaf, hendak orgasme dan mencapai kenikmatan puncak, sementara si isteri belum, maka Rasulullah saw mengajarkan agar si suami bersabar dan menahan orgasmenya sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatan yang sama. Dalil larangan egoisme suami dalam "bercinta" ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﻚﻟﺎﻣ ﻦﺑ ﺲﻥأ ﻦﻋ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ ﺎﻬﻗﺪﺼﻴﻠﻓ , ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘﺗ نأ ﻞﺒﻗ ﻪﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻗ اذﺈﻓ , ﺎﻬﻠﺠﻌﻳ ﻼﻓ , ﺗ ﻰﺘﺣ ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘ (( ] ﻰﻠﻌﻳ ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: "Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (maksudnya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tidak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)" (HR. Abu Ya'la).

10. Suami diperbolehkan menggauli isterinya yang sedang menyusui (al-ghilah).

Dalam istilah fiqih, wanita yang sedang menyusui bayinya baik bayi tersebut sudah lahir maupun masih di dalam kandungan, disebut dengan al-ghilah. Apabila isteri sedang hamil besar atau sedang menyusui bayinya yang masih kecil, kemudian si suami sangat ingin menggauli isterinya tersebut, maka hal itu boleh-boleh saja. Hal ini didasarkan kepada keterangan berikut ini:

لﻮﻘﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺖﻌﻤﺱ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺔﻠﻴﻐﻟا ﻦﻋ ﻰﻬﻥأ نأ ﺖﻤﻤه ﺪﻘﻟ , ﻼﻓ ﻚﻟذ نﻮﻌﻨﺼﻳ سرﺎﻓو موﺮﻟا نأ تﺮآذ ﻰﺘﺣ ﻢهدﻻوأ ﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: "Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yang sedang menyusui. Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum dan Persia melakukan hal itu juga dan ternyata tidak menyebabkan madarat kepada anak-anaknya" (HR. Muslim).

11. Makruh melakukan 'Azl (mengeluarkan air mani di luar vagina).

'Azl adalah seorang suami mengeluarkan air maninya tidak di dalam kemaluan isteri akan tetapi di luarnya. 'Azl biasanya dilakukan untuk menghindari agar si isteri tidak hamil. Hal ini jelas dibenci dalam ajaran Islam, karena dinilai sebagai upaya pembunuhan kecil; air mani yang boleh jadi akan menjadi seorang anak, tapi karena ditumpahkan di luar vagina, akhirnya tidak membuahkan anak. Dalam ajaran islam, seorang suami atau isteri tidak boleh mencegah terjadinya kehamilan, semata-mata karena takut tidak dapat memberikan makan, karena Allah yang akan memberikan makannya. Oleh karena itu, sebaiknya praktek 'azl ini dihindari baik oleh suami maupun isteri. Apabila hendak mengurangi terjadinya kehamilan, maka sebaiknya dilakukan upaya alami berupa KB Kalender. Di mana si suami hanya menggauli isterinya ketika tidak masa subur yakni masamasa seminggu setelah wanita haid (masa subur bagi wanita adalah seminggu setelah haid). Ini tentu lebih aman dan lebih halal dari pada praktek 'azl di atas. Dalil makruhnya praktek 'azl ini adalah hadits berikut ini:

لﺰﻌﻟا ﻦﻋ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻞﺌﺱ ﺪﻘﻓ , لﺎﻘﻓ )) : ﻚﻟذ ﻲﻔﺨﻟا دأﻮﻟا )) (( ُةَدوُءْﻮَﻤْﻟا اَذِإَو ْﺖَﻠِﺌُﺱ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: "Rasulullah saw pernah ditanya tentang 'azl, beliau menjawab: "Sesungguhnya 'azl itu adalah pembunuhan tersembunyi"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya" (QS. At.Takwir: 8)" (HR. Muslim).

Hadits di atas jelas sangat melarang praktek 'azl. Akan tetapi mengapa hukumnya hanya makruh (dibenci saja dan kalau pun dilakukan praktek 'azl ini tidak mengapa) dan bukan haram? Karena terdapat hadits-hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini. Oleh karena terdapat hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini, maka hokum 'azl menjadi makruh saja bukan haram. Hadits yang membolehkan dimaksud adalah sebagai berikut:

لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺄﺱ ﻼﺟر نأ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﻨﻋ لﺰﻋأ ﺎﻥأو ﻲﻟ ﺔﻳرﺎﺟ ىﺪﻨﻋ نإ ,
ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ )) : ﷲا ﻩدارأ ﺎﺌﻴﺵ ﻊﻨﻤﻳ ﻦﻟ ﻚﻟذ نإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: "Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, dan saya biasa melakukan 'azl kepadanya". Rasulullah saw menjawab: "Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sesuatu apapun yang telah dikehendaki oleh Allah (maksudnya, dengan azl tidak akan menyebabkan tidak punya anak, karena kalau Allah sudah menentukan dia harus mempunyai anak dengan 'azl itu, tentu akan mempunyai anak juga)" (HR. Muslim).

ﺔﻳاور ﻰﻓو )) : ﺖﺌﺵ نإ لﺰﻋا , ﺎﻬﻟ رﺪﻗ ﺎﻣ ﺎﻬﻴﺗﺄﻴﺱ ﻪﻥﺈﻓ ((

Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: "Lakukanlah 'azl sekehendak kamu, karena ia tetap akan menyebabkan datangnya apa yang telah ditakdirkan oleh Allah"

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻬﻋ ﻰﻠﻋ لﺰﻌﻥ ﺎﻨآ لﺰﻨﻳ نﺁﺮﻘﻟاو ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا [

Artinya: Jabir berkata: "Kami biasa melakukan 'azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur'an tetap turun (dan tidak melarang kami satu ayat pun)" (HR. Bukhari Muslim).

Bolehkan melihat aurat isteri atau suami dan menyentuh / memegangnya?

Persoalan melihat aurat isteri atau suami terutama aurat besar (farj atau dzakar, kemaluan perempuan dan laki-laki) masih menjadi bahan perdebatan di antara para ulama. Hal ini terjadi karena terdapat banyak hadits antara yang membolehkan dan yang melarang. Untuk lebih jelas mengupas masalah ini, marilah kita bahas dimulai dengan dalil-dalil yang melarang melihat kemaluan pasangannya.

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﻂﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ةرﻮﻋ ﺖﻳأر ﺎﻣ ] (( ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور [

Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Saya tidak pernah melihat sekalipun aurat Rasulullah saw" (HR. Thabrany).

Hadits ini dinilai oleh Ibn Hajr al-Asqalany sebagai hadits Dhaif (lemah), karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Barakah bin Muhammad al-Halaby, bahwasannya ia seorang pembohong. Demikian juga dengan rawi-rawi lainnya seperti Abu Shalih Bazim dan Muhammad bin al-Qasim al- Asady bahwa keduanya tukang bohong.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر : ثرﻮﻳ ﻪﻥﺈﻓ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻳ ﻼﻓ ﻪﺘﺟوز ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ
ﻰﻤﻌﻟا ((

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya, maka janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan buta (keturunannya)".

Hadits ini adalah hadits Maudhu' (hadits dibuat-buat) sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn al-Jauzi dan Abu Hatim ar-Razi. Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan melihat kemaluan pasangan adalah:

ﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟإ ﺎﻜﺵ ﻦﻴﺣ نﻮﻌﻈﻣ ﻦﺑ نﺎﻤﺜﻋ ﻦﻋ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟا ﻦﻣ ﻩءﺎﻴﺣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴ ﻪﺘﺟوز ةرﻮﻋ , لﻮﺱر ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا )) : ﺎﺱﺎﺒﻟ ﻚﻟ ﷲا ﺎﻬﻠﻌﺟ ﺪﻗو ﻒﻴآ , لﺎﻗ ؟ﺎﺱﺎﺒﻟ ﺎﻬﻟ ﻚﻠﻌﺟو : ﻚﻟذ ﻦﻣ ﻲﻴﺤﺘﺱأ ﻰﻥأ . لﺎﻗ : ﻪﻠﻌﻓأ ﻰﻥﺈﻓ , ﻪﻨﻠﻌﻔﻳ ﻦهو ((

Artinya: "Dari Utsman bin Madh'un ketika mengadu kepada Rasulullah saw mengenai rasa malunya ketika melihat aurat isterinya, Rasulullah saw menjawab: "Bagaimana tidak, bukankah Allah telah menjadikan isterimu itu sebagai pakaian dan kamu sebagai pakaiannya juga?" Utsman menjawab: "Saya justru malu dengan hal itu". Rasulullah saw menjawab: "Saya juga melakukannya dan mereka isteri-isteri saya pun melakukannya juga".

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ : ﺪﺣاو ﻪﻨﻴﺑو ﻰﻨﻴﺑ ءﺎﻥإ ﻦﻣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱرو ﺎﻥأ ﻞﺴﺘﻏأ ﺖﻨآ ﻪﻟ لﻮﻗأ ﻰﺘﺣ ﻰﻥردﺎﺒﻴﻓ : ﻰﻟ عد , ﻲﻟ عدو , نﺎﺒﻨﺟ ﺎﻤهو ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Siti Aisyah berkata: "Saya dengan Rasulullah saw mandi bersama dalam satu bejana. Beliau lalu mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: "Lepaskan aku, lepaskan aku", dan keduanya dalam keadaan junub" (HR. Bukhari Muslim).

Hadits inilah yang dijadikan hujjah oleh sementara ulama mengenai bolehnya suami atau isteri melihat aurat besar pasangannya. Sulaiman bin Musa pernah ditanya tentang hokum seorang suami melihat aurat pasangannya. Ia menjawab: "Saya bertanya kepada Atha dan Atha bertanya kepada Siti Aisyah, dan Siti Aisyah menyebutkan hadits ini (artinya boleh). Bagaimana dengan hadits yang mengatakan bahwa seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat lakilaki lainnya demikian juga dengan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya? Hal ini, hemat penulis, dapat dijawab dengan mengatakan bahwa hal itu tidak termasuk untuk suami isteri. Sedangkan untuk suami isteri diperbolehkan berdasarkan hadits-hadits di atas. Mengakhiri pembahasan seputar ini, penulis akan ketengahkan pendapat Ibn Urwah al-Hanbali dalam bukunya al-Kawakib ad-Darary sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albany berikut ini:

ﻪﺴﻤﻟو ﻪﺒﺣﺎﺹ نﺪﺑ ﻊﻴﻤﺟ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟا ﻦﻴﺟوﺰﻟا ﻦﻣ ﺪﺣاو ﻞﻜﻟ حﺎﺒﻣو , جﺮﻔﻟا ﻰﺘﺣ , جﺮﻔﻟا نﻷو ﻪﺑ عﺎﺘﻤﺘﺱﻻا ﻪﻟ ﻞﺤﻳ , نﺪﺒﻟا ﺔﻴﻘﺒآ ﻪﺴﻤﻟو ﻪﻴﻟإ ﺮﻈﻨﻟا زﺎﺠﻓ . ﻩﺮﻴﻏو ﻚﻟﺎﻣ ﺐهﺬﻣ اﺬهو .

Artinya: "Bagi masing-masing suami isteri dibolehkan melihat seluruh badan pasangannya, termasuk dibolehkan juga memegang dan menyentuhnya termasuk kemaluannya. Karena kemaluan ini dihalalkan untuk digauli, maka tentu dilihat atau dipegang jauh lebih dibolehkan sebagaimana dibolehkannya melihat dan menyentuh anggota badan lainnya. Ini juga merupakan pendapatnya Imam Malik dan yang lainnya".

Penulis juga sependapat untuk mengatakan bahwa suami isteri di samping boleh melihat kemaluan dan aurat pasangannya, juga dibolehkan untuk menyentuh atau memegangnya selama hal itu diperlukan atau dapat menambah kenikmatan dalam berhubungan badan.

Bolehkah berhubungan badan sambil telanjang bulat?

Persoalan kedua yang tidak kalah pentingnya dan sering kali menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat adalah, bolehkah suami isteri ketika berhubungan badan telanjang bulat, tanpa busana? Dalam hal ini, juga terjadi silang pendapat, antara yang membolehkan dengan yang tidak. Untuk lebih memperjelas sebab persoalan, berikut ini penulis sodorkan di antara hadits yang dijadikan dalil oleh kelompok yang mentidakbolehkan suami isteri berhubungan badan dengan telanjang bulat.

لﺎﻗ ﻰﻤﻠﺴﻟا ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺔﺒﺘﻋ ﻦﻋ : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ﺮﺘﺘﺴﻴﻠﻓ , ﻦﻳﺮﻴﻌﻟا دﺮﺠﺗ دﺮﺠﺘﻳ ﻻو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Utbah bin Abd as-Silmi berkata, Rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menggauli isterinya, maka hendaklah memakai penghalang, dan janganlah ia telanjang bulat sebagaimana dua himar yang sedang berhubungan badan" (HR. Ibn Majah).

Hanya saja, hadits ini Dhaif dan karenanya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, sebagaimana yang diutarakan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albany. Menurutnya, dalam hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama al-Ahwash bin Hakim dan dia itu orangnya dhaif, lemah. Demikian juga dalam hadits tersebut ada rawi yang bernama al-Walid bin al-Qasim al-Hamdany yang dilemahkan oleh Ibn Mu'in dan yang lainnya. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Ustadz Sayyid Sabiq dalam hal ini juga berpendapat bahwa seorang suami isteri ketika melakukan hubungan badan dilarang telanjang bulat. Di antara hadis yang dikemukakannya selain hadits di atas, juga hadits berikut ini:

ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺖﻟﺎﻗ : ﻪﻨﻣ رأ ﻢﻟو ﻰﻨﻣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺮﻳ ﻢﻟ ) ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻪﺟﺮﺥأ (

Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Rasulullah saw tidak pernah melihat (kemaluan)saya, demikian juga saya tidak pernah melihat kemaluannya" (HR. Ibn Majah).

Hanya saja, lagi-lagi hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Bushairy. Karena hadits tersebut dhaif, maka tidak dapat dijadikan dalil. Penulis juga melihat, dalil-dalil yang mengatakan tidak bolehnya suami isteri berhubungan badan dengan telanjang, adalah dhaif dan tidak dapat dijadikan dalil. Kini, beralih kepada kelompok yang mengatakan bahwa suami isteri boleh mengadakan hubungan badan dengan kondisi telanjang bulat.

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).

Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa suami boleh menggauli isterinya dengan cara dan gaya bagaimana saja selama di dalam farjinya. Tentu untuk dapat melakukan hal demikian, umumnya dibutuhkan kondisi tidak berpakaian sama sekali. Karena itu, telanjang bulat dalam berhubungan badan dibolehkan karena termasuk keumuman dari ayat di atas. Dalil lain yang dikemukakan kelompok ini adalah, hadits dari Siti Aisyah yang mengatakan bahwa ia seringkali mandi bersama Rasulullah saw dalam satu bijana. Hal ini, menurut kelompok ini, lebih tegas mengatakan bahwa bertelanjang bulat bagi suami isteri sangat dibolehkan. Dari kedua pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk memahami, bahwa kelompok yang melarang suami isteri telanjang bulat ketika melakukan hubungan badan, hanya sebatas muru'ah saja. Artinya, hanya etika dan lebih bagusnya, bukan sesuatu yang haram. Jadi mereka hendak mengatakan, kalau memungkinkan, sebaiknya tidak telanjang bulat sama sekali. Tapi kalau tidak, ya silahkan.

Untuk itu, penulis cenderung untuk mengatakan, bahwa seorang suami isteri boleh-boleh saja telanjang bulat ketika berhubungan badan karena hal ini jelas sudah halal bagi mereka, apabila hal demikian dipandang perlu. Namun demikian, ketika keduanya melakukan hubungan badan dengan telanjang bulat, sebaiknya ditutup dengan kain atau selimut. Hal ini agar lebih menjaga boleh jadi "kenikmatan" dari berhubungan badan, juga dari muru'ah, atau etikanya. Wallahu 'alam.